Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding/ECF)
Perkembangan teknologi finansial (fintech) saat ini membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) maupun pelaku usaha pemula (start-up company) untuk mendapatkan alternatif pendanaan berkaitan dengan perluasan cakupan penawaran efek atau perdagangan efek melalui sektor pasar modal, yakni melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding selanjutnya disebut “ECF”). Pengaturan ECF di Indonesia diatur dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disebut “POJK No.57/2020”), yang terakhir di ubah dengan POJK No.16/POJK.04/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
ECF bukanlah seperti pinjaman online atau jangan disamakan dengan konsep peer to peer lending. ECF terdiri dari Penyelenggara, dan Pengguna yang terdiri dari Penerbit dan Pemodal.
1. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun dana (selanjutnya disebut “Penyelenggara”). (Pasal 1 angka 5 POJK No.57/2020).
Per saat ini baru ada 2 (dua) platform ECF yang telah mendapatkan izin dari OJK yakni adalah Santara (PT Santara Daya Inspiratama) dan Bizhare (PT Investasi Digital Nusantara). (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Platform-Equity-Crowdfunding-yang-Telah-Mendapatkan-Izin-dari-OJK.aspx ).
Adapun persyaratan untuk menjadi Penyelenggara antara lain adalah wajib memiliki izin usaha dari OJK, berbentuk badan hukum Indonesia baik dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi, harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Keminfo atau dapat juga bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi, memenuhi persyaratan modal yang ditentukan oleh dalam Pasal 11 POJK No.57/2020 yakni modal disetor paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan) untuk badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan untuk badan hukum berbentuk Koperasi.
2. Penerbit yakni Badan Usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Penerbit”).
Adapun persyaratan untuk menjadi Penerbit antara lain berupa menyerahkan dokumen/informasi yang dipersyaratkan oleh POJK No.57/2020, termasuk persetujuan RUPS untuk menyetujui peningkatan modal melalui penawaran efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif dan menandatangani perjanjian penyelenggaraan layanan urun dana dengan Penerbit. Selain itu, pada saat sebelum melakukan penghimpunan dana melalui EFC, Penerbit dilarang: i) badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi; ii) perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Penerbit juga wajib menyampaikan laporan kepada Penyelenggara sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No.57/2020.
3. Pemodal ialah selaku pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Pemodal”). Adapun persyaratan yang harus diperhatikan untuk menjadi Pemodal yang membeli efek melalui ecf ialah harus memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus menyimpan Efek, memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dan memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek yaitu meliputi:
hal tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi Pemodal yang merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman investasi di pasar modal dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran efek.
sehingga secara konsep dimana ada suatu dan/atau beberapa Penerbit yang melakukan aktivitas berupa penerbitan Efek untuk kemudian melakukan penawaran Efek (baik Efek bersifat ekuitas berupa saham maupun Efek bersifat utang atau Sukuk) serta menjualnya secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka melalui sistem elektronik berbasis teknologi informasi yang dikelola atau dioperasikan oleh Penyelenggara dimana hasil atau manfaat dari pembelian Efek tersebut adalah sama dengan manfaat yang diperoleh seseorang yang memiliki surat berharga misalnya efek bersifat ekuitas berupa saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen dan efek bersifat utang misalnya adalah obligasi, maka akan memperoleh keuntungan berupa pembayaran atas pokok dan bunga secara berkala atau pada saat jatuh tempo.
Manfaat dari Pemodal memiliki saham suatu perusahaan berarti Pemodal tersebut memiliki kepemilikan surat berharga/aset berupa saham perusahaan yang dikeluarkan atas nama pemiliknya, tercatat dalam daftar pemegang saham dan didalamnya melekat hak-hak kepada pemiliknya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (“UUPT”) yakni sebagai berikut:
Yang perlu diperhatikan lainnya dalam ECF ini ialah mengenai batas penghimpunan dana oleh setiap Penerbit melalui ECF yakni dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Penghimpunan dana tersebut dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih selama masa penawaran. Adapun masa penawaran yang dimaksud ialah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari.
Pada ECF ini juga dimungkinkan untuk dilakukan Pelaksanaan Perdagangan, dimana Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakannya dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.57/2020.
Penerbit yang sudah berada (listing) di ECF juga dapat melakukan delisting pada ECF yang dikelola oleh Penyelenggara apabila Penerbit tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya, menjadi perusahaan publik ataupun telah membeli kembali seluruh saham yang ada pada Pemodal (buy back).
Penulis :
Yusriza Abdullah P, SH., MH.
Managing Partner pada RFAP Law Office
(Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman RFAP memberikan jasa hukum kepada salah satu Penerbit pada Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi)
RFAP Law Office is a corporate law firm specialized in Islamic finance, Information Technology, and Capital Market. Our team consist of expert in its field with deep understanding regarding to law and practice. We take careful understanding on the culture and the legal business environment in Indonesia and tailor each professional service to accomplish your business needs.
Gedung Park Tower Lt. 10 - Ruang A-01 Kawasan MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17 - 19 Jakarta Pusat 10340
©2026 RFAP Law Firm. All Rights Reserved.